Negara kita adalah negara demokrasi. Setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Salah satu hak kita adalah bebas berkumpul dengan orang lain. Maksud dari kalimat tersebut adalah kita bebas untuk membuat suatu perkumpulan atau organisasi. Akan tetapi, perkumpulan atau organisasi yang kita buat tidak boleh bertentangan dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku di negara kita ini.
Ratusan bahkan ribuan perkumpulan atau organisasi yang sudah terbentuk di Indonesia. Ada yang bertema politik, sosial bahkan keagamaan. Sering kali organisasi dijadikan sebagai ajang ‘penyesatan’ terhadap anggotanya. Apakah yang dimaksud dengan ‘penyesatan’ dalam organisasi?
Menurut saya, ‘penyesatan’ dalam organisasi adalah proses pemutarbalikkan fakta oleh pemimpin organisasi yang ditujukan untuk pengikut organisasi tersebut. Suatu organisasi dapat dikatakan ‘sesat’ apabila telah melalui penyelidikan hukum oleh aparat yang berwajib dan terbukti menyimpang dari aturan yang ada. Tujuan dari organisasi ‘sesat’ ini bermacam-macam. Bisa karena untuk mendapatkan keuntungan materil, tujuan politik tertentu, ataupun hanya karena kepuasan batin pemimpinnya semata.
Apakah organisasi ‘sesat’ harus dibubarkan? Menurut saya, organisasi ini harus segera dibubarkan. Banyak dampak negatif yang akan terjadi jika organisasi ini tidak dibubarkan. Selain itu, pemimpin atau pendiri organisasi ini harus dihukum seberat-beratnya. Hal ini akan menimbulkan efek jera kepada pelakunya dan tentunya masyarakat lain yang berniat membuat organisasi ‘sesat’ lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar